test

Entertainment

Rabu, 13 Oktober 2021 11:05 WIB

Siap-siap! Penyidik Polda Metro Segera Panggil KD, Haters Ayu Ting Ting

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Ayu Ting Ting di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa terlapor pemilik akun Instagram @gundik_empang terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pedangdut Ayu Ting Ting.

"Nanti setelah ini ada pemeriksaan saksi-saksi lain, kemudian kita undang terlapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).

Kendati demikian, Yusri belum memastikan kapan pemeriksaan terlapor akan berlangsung. Ia menyebut, pemanggilan terlapor dilakukan jika seluruh saksi selesai diperiksa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Yeni).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Yeni).

"Pemanggilan terlapor nanti, kami harus lengkapi dulu semuanya," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksana terhadap orang tua Ayu pada Selasa (12/10/2021) kemarin. Keduanya dicecar 20 pertanyaan terkait dengan penghinaan oleh KD alias pemilik akun @gundik_empang terhadap Ayu dan Bilqis.

"Pemeriksaan sudah berjalan dengan baik dan lancar tadi untuk ayah Rozak ada 6 pertanyaan dan untuk ibu Umi ada sekitar 12 pertanyaan," kata kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Dalam laporan Ayu, terlapor berinisial KD atau pemilik akun @gundik_empang sendiri disangkakan dengan Pasal 310 tentang Penghinaan dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT