test

Hukrim

Jumat, 15 Oktober 2021 15:50 WIB

Sebar Berita Hoaks, Tiga Pengelola YouTube Aktual TV Jadi Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Tiga orang pengelola kanal YouTube Aktual TV ditetapkan sebagai tersangka atas kasus produksi berita bohong (hoaks) yang berpotensi menimbulkan kegaduhan atau keonaran di tengah masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kanal YouTube tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers.

"Pertama berinisial AZ ini merupakan direktur salah satu PT di Jawa Timur, merupakan media televisi (PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu/Bondowoso TV). Dia yang membuat ide konten, mengarahkan, dan menyortir hasil editing konten yang akan diupload ke Aktual TV," terang Yusri dalam siaran persnya di BPMJ Polda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021).

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: PMJ News).

"Kedua berinisial M merupakan pengelola channel yang merupakan bagian editing, upload, seperti konten kreator Aktual TV. Kemudian ketiga, AF sebagai pengisi suara atau narator di akun tersebut," tuturnya.

Yusri menyebut modus para tersangka dengan memproduksi berita bohong atau hoaks yang mengadu domba dengan kepentingan motif ekonomi. Saat ini, kasus perkara yang menjerat ketiganya sudah masuk P21.

"Ketiganya dijerat UU ITE di Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU RI Nomo 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," jelasnya menutup pembicaraan.

BERITA TERKAIT