test

News

Senin, 18 Oktober 2021 08:21 WIB

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Saat Pandemi Covid-19, Begini Saran WHO

Editor: Ferro Maulana

Pembelajaran tatap muka dihentikan sementara. (Foto: PMJ News/Polri TV).

PMJ NEWS -  Ujicoba terbatas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sebagian besar sekolah di Tanah Air telah dimulai. 

Penerapan protokol kesehatan (prokes) juga dijalankan secara ketat dan disiplin selama pembelajaran berlangsung.

Walaupun angka Covid-19 di Indonesia makin menunjukkan angka penurunan, namun harus diperlukan kewaspadaan dari berbagai pihak untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus akibat PTM. 

Karena itu, dibutuhkan langkah yang harus diambil sekolah untuk menjaga siswa dan para pengajarnya agar tetap aman dari Covid-19. 

Peneliti Badan Kesehatan Dunia (WHO) Dr Maria Van Kerkhove menjelaskan, sekarang banyak negara telah menerapkan tindakan pencegahan untuk menjaga sekolah tetap buka dengan aman selama pandemi Covid-19. 

Ahli epidemiologi penyakit menular ini melanjutkan terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan berkenaan dimulainya kembali kegiatan PTM. Antara lain,

Pertama, memastikan bahwa dilakukan upaya-upaya untuk mengurangi penularan sebanyak mungkin di komunitas tersebut karena individu yang bekerja di sekolah tersebut tinggal di komunitas.

Kedua, memastikan bahwa telah memiliki sistem yang baik di dalam sistem sekolah untuk dapat memantau kesehatan siswa dan pengajar. 

Menurut Maria, ini merupakan rencana untuk dapat mendeteksi kasus dan memastikan anak-anak yang tidak sehat tinggal di rumah.

Ketiga, memastikan ada komunikasi yang baik dengan siswa itu sendiri, serta orang tua. 

Sehingga mereka mengetahui apa yang harus dilakukan bila seorang siswa sedang tidak sehat atau jika seorang guru tidak sehat.

“Jika siswa merasa tidak sehat, kami menyarankan agar mereka tinggal di rumah dan dirawat oleh orang tua atau wali di rumah," terang Maria melansir situs Covid-19, Senin (18/10/2021)

"Jika ada kasus di sekolah, mereka harus dapat dideteksi sehingga mereka dapat menerima perawatan yang tepat,” sambungnya. 

Untuk diketahui, pelaksanaan PTM dilakukan secara bertahap. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03/KB/2021, Menteri Agama Nomor 384 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK 01.08/Menkes/4242/2021, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 Tahun 2021. 

BERITA TERKAIT