test

News

Senin, 18 Oktober 2021 12:35 WIB

OJK Bakal Tambah Aturan Industri Pinjol Terkait Penagihan Utang

Editor: Hadi Ismanto

Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menambah aturan industri teknologi finansial peer to peer (P2P) lending terkait penagihan utang kepada para peminjam. Dalam POJK 77/POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, memang belum diatur.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 1A OJK, Dewi Astuti menyebut aturan baru ini memiliki urgensi, setelah melihat adanya fenomena jasa kolektor pihak ketiga atau debt collector.

"Ini justru salah satu materi yang akan kami tambahkan POJK yang baru," jelas Dewi saat webinar seperti dikutip pada Senin (18/10/2021).

Dewi menjelaskan, aturan ini diprioritaskan setelah kepolisian melakukan penggerebekan salah satu kantor pinjaman online ilegal di sejumlah tempat di Jakarta.

Saat itu para pelaku yang terlibat dalam sindikat platform pinjaman online ilegal, ternyata juga melayani layanan penagihan beberapa fintech P2P lending resmi.

Dalam artian para pelaku menggunakan jasa kolektor pihak ketiga yang kredibel. Diharapkan aturan baru ini mampu menjaga penagihan perusahaan fintech P2P lending berizin dari hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Selain itu, juga terhindar dari praktik penagihan oleh pinjaman online ilegal yang bisa seenaknya menagih secara tak beretika lewat kekerasan atau ancaman, serta mencuri data pribadi.

"Maka dari itu, isu mengenai penagihan akan diatur ketat, termasuk penggunaan jasa pihak ketiga yang tersertifikasi. Harapannya, aturan yang akan datang memberikan penguatan prudential dan perlindungan konsumen. Mohon doa supaya aturan segera keluar," tukasnya.

BERITA TERKAIT