test

Hukrim

Selasa, 19 Oktober 2021 14:50 WIB

Polisi Ungkap Karyawan Pinjol di Jakbar Untung 12 Persen dari Penagihan

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Polres Jakpus melakukan penggerebekan di kantor pinjol. (Foto: Dok PMJ).

PMJ NEWS - Enam orang karyawan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengungkap keenam karyawan tersebut mendapatkan keuntungan sebanyak 12% dari proses penagihan hutang ke nasabah.

"Keenam tersangka ini berkaitan dan saling mengetahui serta menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen," kata Setyo kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).

"Jadi mereka kenapa getol (rajin) melakukan penagihan ternyata karena ada bagian dari dia sendiri sebanyak 12 persen yang dinikmati oleh mereka," jelasnya.

Setyo menjelaskan, kantor pinjaman online (pinjol) ilegal tersebut telah memiliki 5.700 nasabah hingga saat ini. Namun, belum diketahui secara pasti berapa nilai keuntungan yang didapatkan para tersangka.

"Yang pasti, untuk pengenaan terhadap para nasabah itu 12 persen. Jadi tiap penagihan, mereka mendapatkan 12 persen ya. Kalau memang besarannya hitunglah Rp1 juta maka dia bisa dapat 12% dari Rp1 juta tersebut. Jadi bukan dihitung secara keseluruhan, itu tergantung dengan masing-masing atau perorangan," jelasnya.

BERITA TERKAIT