test

Hukrim

Rabu, 20 Oktober 2021 13:20 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Bupati Kuansing Terkait Suap Izin Perkebunan

Editor: Hadi Ismanto

Wakil Pimpinan KPK, Lili Pintauli saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Dia diduga telah menerima uang Rp700 juta untuk perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan saat ini penyidik masih mendalami aliran dana milik Andi Putra.

"Saya pikir kalau bagaimana aliran dana nanti mengalir ke sana ke sini tentu akan berkembang dalam hal pemeriksaan teman-teman penyidik," ungkap Lili kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Andi Putra sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Selain Andi Putra, KPK juga menjera General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 18 Oktober 2021 kemarin di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.

"KPK melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (19/10/2021).

Menurut Lili, PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) mulai 2019 hingga 2024. Salah satu persyaratannya yakni dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

"Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi," tuturnya.

BERITA TERKAIT