test

Hukrim

Kamis, 21 Oktober 2021 18:10 WIB

KPK Dalami Pengakuan Bupati Kutai Kartanegara Soal Arahan Azis Syamsuddin

Editor: Hadi Ismanto

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari yang terseret kasus korupsi. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pengakuan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari yang menyampaikan pernah diminta mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk memberikan keterangan palsu terkait pemberian uang ke AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Tentu fakta sidang dimaksud lebih dahulu akan di dalami di persidangan," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

Menurut Ali, jaksa KPK masih akan terus menghadirkan saksi-saksi termasuk Azis Syamsuddin dalam kasus suap yang menyeret mantan penyidiknya. Dia juga meminta publik untuk menanti persidangan berikut yang diagendakan pada pekan depan.

"Dalam persidangan perkara terdakwa Stepanus Robin Pattuju ini, jaksa KPK masih akan menghadirkan saksi-saksi untuk dikonfirmasi. Salah satunya saksi M Azis Syamsuddin," tuturnya.

Sebelumnya, permintaan Azis ini terungkap dalam sidang AKP Robin dan Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10/2021). Saat iutu, jaksa KPK bertanya apakah setelah penangkapan Robin dan Maskur, Azis menghubungi Rita atau tidak..

"Pernah. Seingat saya temannya datang ke saya, namanya lupa," kata Rita.

"Apa namanya Kris?" tanya jaksa KPK dan kemudian diamini Rita.

BERITA TERKAIT