test

Entertainment

Jumat, 22 Oktober 2021 07:01 WIB

Usai Diperiksa di Polda Metro, Rachel Vennya Minta Maaf ke Publik

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Selebgram Rachel Vennya bersama sang pacar Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa serta kuasa hukum Indra Raharja. (Foto: PMJ News/ Yeni).

PMJ NEWS -  Selebgram Rachel Vennya rampung menjalani pemeriksaan klarifikasi di Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan kabur karantina dari RSDC Wisma Atlet, Pademangan.

Dirinya bersama sang pacar, Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa serta kuasa hukum Indra Raharja keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 23.00 WIB.

Di depan awak media, Rachel pun mengungkapkan permohonan maaf atas tindakannya tersebut.

"Saya, Maulida, dan Salim ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami yang telah meresahkan masyarakat," kata Rachel di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).

Selebgram Rachel Vennya bersama sang pacar Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa serta kuasa hukum Indra Raharja. (Foto: PMJ News/ Yeni).
Selebgram Rachel Vennya bersama sang pacar Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa serta kuasa hukum Indra Raharja. (Foto: PMJ News/ Yeni).

Rachel menyebut, dirinya beserta Maulida dan Salim akan menjalani proses hukum terkait aksi kaburnya dengan semestinya. Tak luput, ia juga meminta doa agar kasus ini berjalan dengan lancar.

"Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku, terima kasih mohon doanya ya," terangnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan pihaknya menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan kaburnya Rachel saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet.

Dalam UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan, Rachel dapat terancam menjalani hukuman 1 tahun penjara.

"Ini kejadiannya tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan persangkaan itu di Pasal Undang-Undang Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman 1 tahun penjara," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

BERITA TERKAIT