test

Hukrim

Jumat, 22 Oktober 2021 11:35 WIB

Rampungkan Berkas, KPK: Sekda Nonaktif Tanjungbalai Akan Segera Diadili

Editor: Ferro Maulana

Team KPK terus bergerak . (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menerangkan, penyidik KPK telah merampungkan berkas perkara Sekda nonaktif Tanjungbalai, Yusmada.

Dirinya pun tak menampik, jika yang bersangktuan bakal segera diadili.

"Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka YM (Yusmada) dari tim penyidik. Karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," ucapnya dalam siaran pers yang diterima, Jumat (22/10/2021).

Menurut Ali Fikri, Yusmada menjadi tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai pada 2019.

Yusmada sekarang sudah ditahan, dengan masa perpanjangan selama 20 hari di Gedung Merah Putih KPK.

Lebih jauh Ali Fikri mengatakan, jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyerahkan berkas ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

Nantinya, Yusmada akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan.

"Jadwal sidang nanti diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," tandasnya.

Sebagai informasi, Yusmada diduga sebagai pelaku suap dalam kasus ini. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT