test

News

Sabtu, 23 Oktober 2021 11:42 WIB

Catat! Gage di Tiga Kawasan Wisata, Berlaku untuk Kendaraan Roda Dua

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS -  Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan penerapan ganjil genap (gage) tempat wisata berlaku di tiga titik mulai hari ini, Sabtu (23/10/2021).

Pertama, di Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan. 

Sambodo menyebut, aturan gage di tempat wisata sama seperti sebelumnya, yakni hanya berlangsung setiap hari Jumat sampai dengan Minggu.

"Diberlakukan mulai dari hari Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB," kata Sambodo dalam keterangannya, Sabtu (23/10/2021).

Berbeda dengan aturan ganjil genap di 13 kawasan di Jakarta yang mengizinkan motor untuk melintas. 

Kali ini, polisi menetapkan kendaraan roda dua untuk mematuhi aturan gage di tempat wisata.

"Khusus kawasan wisata, kendaraan roda dua masuk dalam pembatasan ganjil genap," pungkas Sambodo. 

BERITA TERKAIT