test

Hukrim

Minggu, 24 Oktober 2021 22:00 WIB

Viral Postingan di Medsos, KPK Geledah Ruang Tahanan Bupati Kuansing

Editor: Hadi Ismanto

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang tahanan Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra. Hal tersebut dilakukan setelah viralnya postingan tersangka dugaan suap tersebut di media sosial.

"Petugas Rutan KPK telah langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dimaksud, dan tidak menemukan peralatan komunikasi apapun," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (24/10/2021).

Saat proses penggeledahan, lanjut Ali, Andi Putra juga dimintai keterangan terkait unggahan di akun Facebook tersebut. Namun, Andi mengaku tak membawa ponsel ke dalam ruang tahanan.

"Tersangka AP juga menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya bukan yang menulis pesan status dalam medsos dimaksud," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ali menekankan penggunaan ponsel dilarang untuk tahanan. Larangan membawa ponsel untuk tahanan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013.

Ali memastikan keamanan rutan KPK dijaga oleh petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas. KPK memeriksa secara detil dan berlapis kepada setiap tahanan yang akan masuk ke Rutan KPK.

"Oleh karena itu, terkait adanya postingan di akun media sosial tahanan KPK tersebut, bisa dimungkinan hal itu dilakukan oleh orang lain," tukasnya.

BERITA TERKAIT