test

Hukrim

Selasa, 26 Oktober 2021 11:20 WIB

KPK Sita Dokumen Usai Geledah Empat Lokasi di Kuansing

Editor: Hadi Ismanto

KPK telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi terkait dugaan korupsi perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Salah satunya kediaman pribadi Bupati Kuansing, Andi Putra (AP).

Sedangkan tiga lokasi lain yang digeledah di antaranya kantor Bupati Kuansing, kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja dan kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

"Dari empat lokasi ditemukan dan diamankan bukti berupa berbagai dokumen yang diduga terkait rekomendasi dan persetujuan tersangka AP untuk perpanjangan HGU PT AA," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan, Selasa (26/10/2021).

Berbagai barang bukti yang diamankan, kata Ali, selanjutnya akan segera diteliti. Dia melanjutkan hal itu dilakukan guna memastikan keterkaitannya dengan perkara dimaksud.

"Kemudian dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara tersangka AP dan kawan-kawan," katanya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.

Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BERITA TERKAIT