test

News

Selasa, 26 Oktober 2021 12:20 WIB

Polda Metro Belum Terapkan Sanksi Tilang di 10 Kawasan Ganjil Genap

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Lalu Lintas di sekitar Jalan Sudirman Jakarta. (Foto : PMJ/Gtg).

PMJ NEWS - Kebijakan ganjil genap di 10 kawasan untuk melengkapi 3 titik lainnya yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said telah dimulai sejak Senin (25/10/2021) kemarin. Meski begitu, polisi belum menerapkan sanksi bagi para pelanggar yang melewati 10 kawasan ganjil genap tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan pihaknya masih melakukan sosialisasi selama beberapa hari kedepan di 10 titik kawasan gage yang baru.

"Untuk di 10 kawasan yang baru saya memahami masih banyak masyarakat yang mungkin belum paham. Sehingga kita lakukan sosialisasi sampai dengan 3 hari kedepan," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).

Meski masih sosialisasi, polisi tetap akan memasang rambu-rambu terkait kebijakan ganjil genap. Kemudian, pelanggar yang melintas dengan kendaraan tak sesuai tanggalnya akan ditegur.

"Nanti kita lihat sampai tiga hari kedepan, kalau memang kita rasakan sosialisasi sudah cukup pada 10 titik yang baru maka kita akan laksanakan penindakan. Tapi, untuk di 3 kawasan yang lama itu sudah langsung penindakan," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama dengan Dishub Polda Metro Jaya memutuskan menambah titik ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta.

"Untuk tetap mengendalikan mobilitas maka berdasarkan rapat tadi, kami memutuskan agar titik ganjil genap yang tadinya 3 kawasan bertambah menjadi 13 kawasan," kata Sambodo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Sambodo menyebut, aturan ganjil genap tetap seperti semula. Berlaku setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-21.00 WIB.

Adapun 13 kawasan ganjil genap yang terbaru, antara lain:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani

BERITA TERKAIT