test

Entertainment

Selasa, 26 Oktober 2021 13:20 WIB

Somasinya Tak Digubris, Ayu Ting Ting Laporkan KD dengan Pasal UU ITE

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Ayu Ting Ting di Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Pedangdut Ayu Ting Ting kembali melaporkan Kartika Damayanti atau KD pemilik akun @gundik_empang terkait dengan dugaan pelanggaran UU ITE. Laporan tercacat dengan nomor STTLP/B/5310/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 Oktober 2021.

Kuasa Hukum Ayu, Minola Sebayang menjelaskan, sebelum membuat laporan kliennya telah melayangkan undangan dan somasi terhadap KD selaku pemilik akun, namun somasi tersebut tak diindahkan.

"Kita sudah melakukan undangan dan somasi dua kali ke KD dan sudah diterima tapi yang bersangkutan tidak hadir untuk memenuhi undangan kami. Tidak juga menjawab dan merespon somasi kami, sehingga terpenuhilah syarat bagi kami untuk membuat laporan," kata Minola di Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021).

Dengan laporan baru ini, Minola menegaskan kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap kliennya tercatat dalam dua kasus.

"Iya satu pidana umum dalam Pasal 315  dan satu lagi UU ITE melalui akun @gundik_empang. Karena dia menghina, menghujat Bilqis dengan kata-kata yang tak pantas, tidak ada yang baru, masih yang lama. Tapi aturan hukum yang kita laporkan beda," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ayu tak banyak bicara kepada awak media. Ia hanya meminta doa agar kasus ini berjalan dengan lancar.

"Doain aja semuanya biar lancar ya" jelas Ayu.

BERITA TERKAIT