test

News

Jumat, 29 Oktober 2021 16:20 WIB

Hari Pertama Pemberlakuan Gage di 13 Kawasan, 733 Pelanggar Ditilang

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/TMC Polda Metro Jaya).

PMJ NEWS - Penindakan tilang untuk pelanggar ganjil genap (gage) di 13 kawasan berlaku sejak Kamis (28/10/2021) kemarin. Ratusan kendaraan dikenai sanksi tilang pada hari pertama penindakan tersebut.

"Dari 13 kawasan ganjil genap, penindakan sudah dari kemarin dilakukan dan terdapat 733 kendaraan yang kami tilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Polda Metro Jaya, Jumat (29/10/2021).

Dari data tersebut, lanjut Sambodo, sebanyak 503 kendaraan ditilang pada pukul 06.00-10.00 WIB. Sementara 230 lainnya ditindak sore hari mulai pukul 16.00-20.00 WIB.

"Penindakan tilang terbanyak di Jalan DI Pandjaitan, yaitu ada 194 kendaraan yang ditilang," terangnya.

Sambodo menyampaikan pihaknya juga telah memasang sejumlah rambu-rambu dan spanduk terkait dengan penerapan ganjil genap di 13 kawasan tersebut. Dia jmengimbau agar masyarakat tetap membatasi mobilitas meskipun ada pelonggaran selama PPKM level 2.

"Penindakan masih berjalan, rambu-rambu tambahan dan spanduk terpasang. Mudah-mudahan masyarakat semakin sadar, bahwa ini bukan untuk mempersulit tapi seiring dengan pelonggaran mobilitas kami menjaga agar angka Covid-19 terus seperti ini (landai)," pungkas Sambodo.

BERITA TERKAIT