test

Regional

Senin, 1 November 2021 13:50 WIB

Kasus Penembakan Pos Polisi di Aceh Barat, Penyidik Tetapkan Satu Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

PMJ NEWS - Kepolisian membebaskan empat orang berkenaan kasus penembakan Pos Polisi Panton Reu di Gampong Manggi, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat.

Empat orang itu dilepas lantaran tidak terbukti melakukan aksi penembakan tersebut usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menuturkan, lima dari empat terduga, hanya satu orang yang memenuhi unsur sebagai tersangka.

Sehingga empat orang lainnya yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, sekarang telah dilepas.

“Dari kelima orang tersebut. Kita lakukan pengecekan, kemudian motifnya, lalu kita lakukan penggeledahan. Selanjutnya, kita pemeriksaan secara maraton, dari lima itu hanya satu orang kita tetapkan sebagai tersangka yaitu, berinisial DP,” ucap Winardy, Senin (1/11/2021).

Dalam peristiwa tersebut, polisi juga turut menyita barang bukti. Antara lain, satu butir peluru aktif kaliber 5,56 dan 1 selongsong senjata dari tersangka DP.

Tetapi, seluruh barang bukti tersebut tidak disita di TKP, melainkan di Pantai Ceureumen, Aceh Barat.

Winardy melanjutkan, Pantai Cermin adalah lokasi perampokan pendulang emas, yang dilakukan tersangka DP.

“Jadi, kita masih mendalami motif yang bersangkutan. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan maraton dan pengembangan selanjutnya,” tuturnya.

Sebagai informasi, peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Kamis (28/10/2021) dini hari, sekitar pukul 03.15 WIB.

Pasca kejadian, Polda Aceh langsung mengerahkan tim dari Ditreskrimum untuk mengejar pelaku.

BERITA TERKAIT