test

News

Jumat, 5 November 2021 15:50 WIB

Berikut Daftar Biaya Perpanjangan SIM A dan C Per November 2021

Editor: Ferro Maulana

Ujian SIM mengulang bisa langsung dilakukan di hari yang sama. (Foto: Ilustrasi/ Dok Net)

PMJ NEWS -  Surat izin mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib bagi setiap individu untuk bisa mengendarai motor dan mobil.

SIM menjadi tanda pengendara kompeten membawa kendaraannya. SIM wajib diperbarui oleh pemiliknya setiap 5 tahun sekali.

Karena itu, pemilik kendaraan jangan abai dengan masa berlaku karena bila telat harus membuat baru melewati tes tulis dan praktek. Dalam beberapa tahun terakhir, perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan mudah karena adanya pelayanan perpanjangan SIM Keliling.

Di samping itu, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di kantor Satpas SIM setiap Polres.

Bagi kamu yang akan perpanjang SIM, maka wajib menyiapkan syarat dokumen seperti berikut: KTP asli berserta fotocopy SIM asli berserta fotocopy Alat tulis pribadi

Adapun biaya untuk melakukan perpanjang SIM sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Mulai bulan November 2021 ini, biaya untuk SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.

Kemudian, bila kamu mau melakukan cek kesehatan ada biaya juga yang harus dibayarkan.

Sedangkan, biaya untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp30.000. Karena itu, total biaya untuk perpanjang SIM A yaitu Rp135.000 dan SIM C Rp130.000.

BERITA TERKAIT