test

Hukrim

Rabu, 10 November 2021 10:20 WIB

Polisi Ringkus WN Tiongkok Otak Pinjol Ilegal Saat Mau Kabur ke Turki

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika. (Foto : PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Polisi membekuk WJS alias BH alias JN, otak dari koperasi simpan pinjam (KSP) yang menaungi sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. WJS ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak kabur ke Turki.

"Indikasinya sepertinya kesana (kabur). Karena faktanya saat ditangkap di Bandara dia akan berangkat ke Turki," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Helmy Santika, Rabu (10/11/2021).

Helmy menyebut, WJS ditangkap bersama dua orang rekannya saat menunggu pesawat ke Istanbul, Turki di Terminal 3 Bandara Soetta.

Namun, dari hasil pemeriksaan keduanya tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan WJS. Sehingga keduanya hanya dimintai keterangan sebagai saksi dan dipulangkan.

"Setelah kita dalami, keduanya tidak terkait," terangnya.

Lebih lanjut, WJS kini telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. WJS yang merupakan warga negara Tiongkok tersebut akan diadili di Indonesia.

"Akan diadili di Indonesia," jelas Helmy.

Sebagai informasi, WJS yang ditangkap 27 Oktober 2021 lalu ini merupakan direktur bisnis dan pemilik KSP Inovasi Milik Bersama (IMB) yang menaungi sejumlah perusahaan pinjol ilegal.

KSP IMB yang dikelola WJS biasa merekrut orang-orang untuk berbisnis dan mencari pinjaman online ilegal untuk menjadi mitra KSP IMB.

Sebelum meringkus WJS, Bareskrim Polri terlebih dahulu menangkap JS, pendana KSP Solusi Andalan Bersama (SAB), yang menaungi salah satu pinjol ilegal peneror seorang ibu di Wonogiri.

JS merupakan fasilitator WJS dan perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP atau direktur PT fiktif yang dialihfungsikan menjadi pinjol ilegal.

BERITA TERKAIT