test

Hukrim

Sabtu, 13 November 2021 21:09 WIB

Polisi Belum Terima Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Olivia Nathania

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Olivia Nathania di Polda metro Jaya. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS -  Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi).

Hal tersebut disampaikan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian. 

"Kami belum mendapatkan informasi tentang permintaan itu, mungkin baru ke media ngomongnya. Belum bersurat ke kami, jadi belum bisa kami tanggapi," terang Jerry saat dikonfirmasi, Sabtu (13/11/2021).

"Secara ini, penyidik kami belum menerima," jelasnya.

Sementara itu, terkait penambahan empat tersangka baru dalam kasus penipuan CPNS ini, Jerry menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman.  Ia belum mau mengungkap identitas dari keempat tersangka tersebut.

"Sementara ini (perannya) hanya membantu saja. Nanti semuanya akan kita gelarkan, akan kami informasikan," tukas Jerry.

Sebelumnya, kuasa hukum Olivia Nathania (Oi) Susanti Agustina menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya pasca ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas kasus CPNS fiktif.

Dalam permohonan tersebut, Nia Daniaty selaku orang tua Oi akan menjadi jaminan.

"Kami ada jaminan juga dari orang tuanya yakni Nia Daniaty bahwa Oi tidak akan melarikan diri," terang Susanti, Jumat (12/11/2021).

BERITA TERKAIT