test

Hukrim

Rabu, 17 November 2021 14:20 WIB

Perkara Istri Dituntut Usai Marahi Suami Mabuk, Begini Respon Jaksa Agung

Editor: Hadi Ismanto

Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menanggapi kasus pasangan Chan Yu Ching dan Nengsy Lim di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat. Menurut dia, penuntutan perkara yang berawal dari teguran ke suami saat mabuk ini tidak peka.

"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang, maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tidak memiliki sense of crisis, atau kepekaan," ungkap Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Pernyataan Burhanuddin itu menjadi salah satu dari lima kesimpulan hasil dari eksaminasi khusus yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Eksaminasi khusus tersebut, dilakukan terhadap penuntutan perkara antara Chan Yu Ching, laki-laki warga negara Taiwan yang menuntut istrinya Nengsy Lim di PN Karawang, Jawa Barat.

Diketahui, pekan lalu Nengsy Lim dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Kasusnya ramai jadi perhatian publik lantaran tak biasa. Nengsy diperkarakan karena sering menegur suaminya Chan Yu Ching yang sering mabuk-mabukan.

Perkara tersebut, dan penuntutan yang dilakukan jaksa, menjadi perhatian publik karena dianggap tak adil. Bahkan sejumlah kalangan menilai jaksa melakukan tindakan di luar hukum, dan meminta kejaksaan membatalkan penuntutan, serta meminta Jaksa Agung turun tangan.

Atas desakan publik tersebut, Burhanuddin memerintahkan Jampidum untuk melakukan eksaminasi khusus terkait perkara itu. Pelaksanaan eksaminasi khusus tersebut telah memeriksa sembilan orang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta JPU.

BERITA TERKAIT