test

News

Kamis, 18 November 2021 10:50 WIB

Bakal Diterapkan di Akhir Tahun, Berikut Aturan PPKM Level 3

Editor: Hadi Ismanto

Pemerintah melakukan penyesuaian aturan di daerah yang menerapkan PPKM Level 3. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).

PMJ NEWS - Pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy bahwa kebijakan PPKM Level 3 mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Namun, masih menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Kendati begitu, merujuk pada aturan PPKM Level 3 sebelumnya, ada sejumlah pembatasan yang diterapkan pemerintah. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 60 Tahun 2021.

Berikut sejumlah aturan yang diterapkan saat PPKM Level 3:

1. Belajar Tatap Muka 50 Persen
Dalam poin pertama PPKM Level 3 Jawa Bali, pelaksanaan pembelajaran bisa dilakukan dengan tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Dilihat, Selasa (24/8/2021), bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas harus dilakukan maksimal 50 persen.

Kebijakan 50 persen sekolah tatap muka ini dikecualikan bagi SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen. Para siswa harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dan peserta didik maksimal 5 orang per kelas.

Kemudian, PAUD maksimal 33 persen dengan jaga jarak minimal 1,5 meter dan peserta didik maksimal 5 orang per kelas.

2. Mal Dibuka dengan Kapasitas 50 Persen
Dalam Inmendagri, Mal kini boleh buka 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Lalu restoran, kafe di dalam mal boleh dine-in dengan kapasitas 25 persen.

Namun, dalam satu meja maksimal 2 orang dengan durasi waktu makan 30 menit. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. Bioskop juga masih ditutup.

3. Tempat Ibadah 50 Persen
Dalam PPKM level 3 di Jawa Bali, pemerintah juga mengizinkan tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), mengadakan kegiatan berjemaah dengan maksimal 50 persen kapasitas.

4. Transportasi Umum 70 Persen
Sektor transportasi umum juga mengalami penyesuaian, di mana kapasitas penumpang boleh 70 persen dengan menerapkan prokes ketat.

Pelaku perjalanan domestik mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Untuk pesawat harus menyertakan PCR H-2, sementara moda angkutan darat dan laut wajib menyertakan antigen H-1. Aturan PCR ini hanya berlaku untuk kedatangan atau keberangkatan dari luar Jawa Bali.

5. Resepsi Pernikahan Boleh Digelar dengan 20 Undangan
Dalam kebijakan Inmendagri, resepsi pernikahan boleh digelar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dengan kapasitas maksimal 20 undangan.

Kendati begitu, pemerintah melarang makan di tempat dalam acara resepsi. Kegiatan resepsi nikah ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

6. Bioskop Beroperasi 50%

Bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 50% dan hanya kategori Hijau dan Kuning yang diizinkan masuk. Untuk anak-anak dilarang masuk.

7. Supermarket dan Pasar Tradisional Kapasitas 50%

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dan pasar rakyat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.

BERITA TERKAIT