test

Entertainment

Jumat, 19 November 2021 13:20 WIB

Penyidik Panggil Ulang Dua Notaris Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Penyidik Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap dua orang tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir pada Senin (22/11/2021) mendatang.

Kedua tersangka diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik dan telah melayangkan surat permintaan penundaan pemeriksaan.

"Rabu kemarin harusnya bersama datang dengan tersangka yang lain. Hanya saja, dua orang notaris yang bernama Ina Rosiana dan Erwin Rudian ini tidak hadir dan melayangkan surat. Kami konfirmasi dan menganalisa bahwa memang patut danm wajar ditunda," kata Kasubdit Harda Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Jumat (19/11/2021).

Atas keputusan tersebut, penyidik kemudian menunda pemeriksaan dan dilanjutkan kembali pada Senin (21/11/2021) besok. Sayangnya, Petrus belum bisa memastikan apakah keduanya akan langsung ditahan atau tidak.

"Nanti akan kami sampaikan jika dia layak untuk ditahan, karena untuk melakukan penahanan harus memenuhi unsur subjektif dan objektif," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir hingga Rp17 miliar. Dalam hal ini, enam aset tanah milik keluarga Nirina diubah kepemilikannya menjadi atas nama Riri Khasmita (mantan ART) dan suaminya Edrianto.

Sebanyak tiga orang tersangka, termasuk Riri dan suaminya telah ditahan. Sementara dua lainnya masih dalam proses pendalaman.

Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA TERKAIT