test

News

Selasa, 23 November 2021 16:05 WIB

Pengendara Wajib Tahu! Ini Bedanya Surat Tilang Warna Biru dan Merah

Editor: Ferro Maulana

Pemberian surat tilang bagi pelanggar lalin. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

PMJ NEWS -  Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memberlakukan Operasi Zebra Jaya 2021 selama dua pekan, mulai 15 - 28 November.

Operasi tersebut menyasar jalan-jalan yang rawan pelanggaran lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.

Selama pelaksanaan, Polda Metro Jaya melakukan pengecekan kelayakan emisi kendaraan bermotor, menindak pengendara yang melanggar protokol kesehatan, pelanggar ganjil genap, penggunaan TNKB tidak sesuai hingga pelanggaran lalu lintas yang berpotensi kecelakaan.

Namun sayang, sebagian masyarakat masih kurang paham tentang mekanisme tilang dan arti lembaran surat tilang. Terkhusus slip berwarna merah dan biru.

Ketidaktahuan ini karena minimnya informasi dan sosialisasi. Karena itu, sebaiknya Anda mengetahui beda arti surat tilang warna merah dan biru.

Surat Tilang Warna Biru

Surat tilang tersebut bakal diberikan bagi pengguna jalan yang terbukti melakukan pelanggaran dan mengakui kesalahannya. Itu artinya, surat tilang ini diberikan kepada pelanggar yang menerima dakwan pelanggaran yang ditujukan.

Dalam hal ini, petugas biasanya langsung memberikan surat bukti pelanggaran tanpa ada masalah dari kedua pihak.

Pelanggar pun bisa menyelesaikan proses pelanggaran yang dilakukan di tempat kejadian atau membayar denda yang harus ditanggung tanpa proses sidang.

Adapun pembayaran denda ini dilakukan melalui ATM dan bukti pembayaran ditukar di Kantor Satlantas dengan barang bukti yang disita petugas. Seperti, SIM, KTP atau STNK.

Surat Tilang Warna Merah

Surat tilang ini diberikan kepada pelanggar peraturan lalu lintas yang tidak menerima atau keberatan atas tuduhan pelanggaran yang diberikan.

Itu artinya, pelanggar bisa menyampaikan pembelaannya pada sidang yang harus diikutinya. Bila pelanggar yang merasa keberatan dan ingin melakukan pembelaan, maka petugas akan memberikan surat bukti pelanggaran atau surat tilang berwarna merah.

Dalam surat ini dinyatakan bahwa pelanggar akan mengikuti sidang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Jika putusan sidang terbukti tidak bersalah, maka orang tersebut bisa mengambil barang bukti yang sudah disita tanpa membayar denda.

Namun, jika terbukti bersalah, maka pelanggar harus membayar denda yang ditentukan agar bisa membawa pulang barang bukti yang sudah disita.

BERITA TERKAIT