test

Hukrim

Selasa, 23 November 2021 20:03 WIB

5 Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Resmi Ditahan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum, AKBP Petrus Silalahi saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan lima orang tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir senilai Rp17 miliar. Penahanan terhadap kelimanya dilakukan selama 20 hari kedepan.

"Iya, kelimanya sudah ditahan. Penahanan selama 20 hari ke depan dan akan dilanjutkan 40 hari," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).

Adapun tiga orang tersangka ditahan lebih dulu pada Rabu (17/11/2021) lalu, yang masing-masing merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina Zubir, Riri Khasmita, suami Riri bernama Erdianto, dan Farida selaku notaris.

Kemudian, dua tersangka lainnya juga merupakan notaris PPAT bernama Ina Rosaina dan Edwin Riduan. Diketahui, Ina dijemput paksa oleh penyidik di apartemen Kalibata, sementara Edwin menyerahkan diri.

"Ina sudah kita lakukan pemeriksaan awal pada dini hari, kemudian diberikan waktu untuk istirahat. Kemudian dilanjutkan penahanan pada pagi harinya. Begitupun dengan Edwin," lanjutnya.

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penelusuran aliran uang yang ditransaksikan tersangka dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina.

BERITA TERKAIT