test

Regional

Rabu, 24 November 2021 13:05 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pemerkosaan Remaja di Malang

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres Malang Kota Budi Hermanto dalam Presisi Siang TV Polri. (Foto: Polri TV).

PMJ NEWS - Kapolresta Malang Kota Budi Hermanto menjelaskan kronologi kasus pemerkosaan serta penganiayaan anak di bawah umur (remaja) yang terjadi di wilayah setempat pada 18 November 2021 lalu.

Menurut AKBP Budi, peristiwa itu bermula ketika siswi berusia 13 tahun dibawa terduga pelaku ke suatu tempat. Di sana, korban diperkosa oleh pelaku.

"Kejadian tersebut berawal pada saat korban dibawa oleh seseorang ke suatu tempat dan dilakukan persetubuhan," terang Budi, dilansir dari Polri TV dalam Presisi Siang, Rabu (24/11/2021).

Lebih jauh Budi menuturkan, sudah mengamankan sepuluh terduga pelaku penganiayaan siswi 13 tahun tersebut.

Seluruh terduga pelaku penganiayaan termasuk satu terduga pelaku pemerkosaan, masih berstatus anak-anak.

Keterangan Kapolresta Malang Kota Budi Hermanto. (Foto: TV Polri)
Keterangan Kapolresta Malang Kota Budi Hermanto. (Foto: TV Polri)

Sekarang, para terduga pelaku masih berstatus sebagai saksi. Penetapan tersangka baru siap dilakukan setelah Polresta Malang Kota melakukan gelar perkara.

"Saat ini status mereka sebagai saksi,” ucapnya.

Budi menambahkan, pihaknya juga menyertakan psikolog dengan tujuan memulihkan psikologis korban agar, korban dapat menceritakan peristiwa yang valid.  

“Kondisi saat ini korban masih traumatik ya. Namun ada pendampingan dari psikolog. Ada pendekatan ke korban, agar bisa memberikan informasi yang valid,” tandasnya.  

Untuk diketahui, dalam video yang tersebar dan viral di media sosial, korban yang terlihat masih menggunakan baju seragam itu dianiaya di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 atas perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 33 ayat 2 KUHP.

Selanjutnya, Pasal 81 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima hingga sembilan tahun penjara terhadap kekerasan anak, dan persetubuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

BERITA TERKAIT