test

Hukrim

Rabu, 24 November 2021 14:05 WIB

Polisi Bekuk Sindikat Pencuri Macbook Senilai Rp67 Juta

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Erpan Zulpan saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Polisi mengamankan dua orang berinisial RF dan HS yang tergabung dalam sindikat pencurian dan penggelapan Macbook senilai Rp67 juta milik Untung Putro, pemilik Untung Store.

Kejadian ini bermula saat korban membeli laptop Macbook Pro 16 inch tersebut secara online melalui Tokopedia pada 12 November 2021 lalu.

"Kemudian dari Tokopedia mengirimkan barang pada korban (melalui gojek), namun tidak sampai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (24/11/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News).

"Dua tersangka yang sudah diamankan, berinisial RF dan HS. Keduanya ini sudah saling mengenal dan melakukan kerjasama dengan modus HS meminta bantuan RF untuk mencari akun driver gojek yang dijual," sambungnya.

Usai mendapatkan akun driver, Zulpan menyebut tersangka HS menunggu orderan di toko yang menjual barang elektronik dengan harga mahal. Setelah mendapatkan pesanan, HS membawa barang tersebut, namun tidak disampaikan ke pemesannya.

"Jadi sama HS ini tidak diantarkan ke orang yang berhak menerima (pembeli atau pemesan), melainkan digelapkan," jelas Zulpan.

Terkait aksi pencurian dengan penggelapan ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 UU ITE serta Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman 6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT