test

News

Jumat, 26 November 2021 15:50 WIB

Satgas Covid-19 Minta Pemda Adaptasi Poin-poin Inmendagri Soal Nataru

Editor: Hadi Ismanto

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. (Foto: PMJ News/BNPB).

PMJ NEWS - Sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pemerintah melakukan penyesuaian sejumlah kebijakan.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah mengadaptasi poin-poin aturan penyesuaian kegiatan selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022 dalan Peraturan Daerah masing-masing.

"Terkait dengan aturan di atas, Pemda diimbau untuk segera mengadaptasi poin-poin arahan yang akan berlaku sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022 dalam Perda masing masing," jelas Wiku seperti disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/11/2021).

Terkait penyesuaian aturan ini, kata Wiku, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi peraturan kepada masyarakat. Namun, dia juga meminta para tokoh dan seluruh elemen masyarakat turut serta membantu sosialisasi ini

Wiku menuturkan, instruksi mendagri ini akan dipertegas dengan SE dari Satgas Covid. Aturan yang tertuang dalam SE akan mencakup aturan bagi pelaku pejalanan dalam negeri dan optimalisasi peran satgas di tiap tingkat wilayah administrasi dan setiap fasilitas publik.

"Masyarakat diharapkan dapat mengikuti semua aturan yang ada demi memastikan keamanan bersama," ucapnya.

Berikut beberapa aturan penyesuaian kegiatan selama PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru:

1. Pengaturan kegiatan di rumah ibadah atau gereja, pihak rumah ibadah diminta untuk membentuk satgas sebelum menerima jemaat untuk beribadah.

2. Peniadaan mudik saat masa Nataru. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda mobilitasnya baik dalam jarak dekat atau jarak jauh seperti mudik apabila tidak mendesak secara bersamaan.

3. Pengaturan perayaan tahun baru 2022 dan tempat pembelanjaan. Imbauan melingkupi larangan melaksanakan acara perayaan tahun baru, larangan untuk mengadakan pawai atau arak-arakan serta larangan lainnya yang bukan merupakan rangkaian pokok peribadatan.

Selain itu, tempat makan dan minum serta bioskop hanya dapat beroperasi dari jam 09.00-22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Pemda juga harus menutup semua alun alun di daerahnya masing masing pada tanggal 31 Desember-1 Januari 2022.

4. Pengaturan cuti periode libur Nataru, yaitu melarang pengambilan cuti bagi ASN, TNI, Polri BUMN dan karyawan swasta di masa Nataru, sesuai surat keputusan bersama Menag, Menaker dan MenPAN Nomor 712 nomor 1dan 3 tahun 2021.

5. Pengaturan di tempat wisata lokal dimana akan diterapkan sistem ganjil genap di area kunjungam wisata. Selain itu, kapasitas operasional maksimal 50 persen dan pengunjung wajib melalukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.

6. Mobilitas masyarakat secara umum juga akan menerapkan sistem ganjil genap, tetap berlaku syarat hasil negatif tes Covid-19 untuk perjalanan dan menjalakan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi saat hendak masuk ke fasilitas publik. Fasilitas publik dan kegiatan masyarakat lainnya akan mengikuti aturan PPKM di level tiga termasuk peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga untuk minimalisasi kerumunan.

BERITA TERKAIT