test

News

Jumat, 26 November 2021 16:05 WIB

Ditandatangani Jokowi, Begini Aturan Obat Paten Remdesivir dan Favipiravir

Editor: Ferro Maulana

Obat Paten Remdesivir. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Presiden Joko Widodo menandatangani aturan terkait dua jenis obat paten. Ketentuan tersebut tercantum dalam dua Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 tahun 2021 yang berbeda.

Perpres nomor 100 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat Remdesivir dan Perpres Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir.

Dalam Pasal 1 ayat (2), pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Covid-19.

Paten terhadap obat Remdesivir dilakukan untuk jangka waktu tiga tahun sejak Perpres ini mulai berlaku. Hal yang sama juga kepada obat paten Favipiravir.

"Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir dilaksanakan untuk jangka waktu tiga tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku," demikian bunyi Pasal 1 ayat (3) pada Perpres 101.

Menteri Kesehatan disebut berwenang menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Remdesivir untuk dan atas nama pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, Pasal 3 di ketentuan obat Favipiravir, industri farmasi bertugas sebagai pelaksana paten secara terbatas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan bersifat nonkomersial.

Industri farmasi yang ditunjuk pula harus memenuhi syarat di antaranya, memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten, tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain.

Selanjutnya, memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Industri farmasi memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar satu persen dari nilai jual neto obat Favipiravir," tulis Pasal 4.

Adapun kedua Perpres tersebut diundangkan oleh Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly pada 10 November 2021. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

BERITA TERKAIT