test

Fokus

Sabtu, 27 November 2021 16:43 WIB

Selamatkan 3 Juta Jiwa, Polda Metro Perang Lawan Narkoba

Editor: Ferro Maulana

Pemberantasan kasus narkoba. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

PMJ NEWS -  Jajaran Polda Metro Jaya menyita 1,74 ton narkoba dalam 221 laporan polisi di bulan September-November 2021. Berdasarkan laporan polisi itu, polisi menangkap 273 tersangka termasuk bandar.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran menjelaskan, polisi juga menangkap 14 orang bandar yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada 14 orang bandar dan 259 orang pengedar," ungkap Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, belum lama ini. 

Terdapat 273 tersangka ditangkap dari hasil pengungkapan tim khusus Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada bulan September-Oktober 2021 dan hasil operasi Nila Jaya 2021, yang digelar Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Satresnarkoba Polres jajaran pada 1-15 November 2021.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat memusnahkan barang bukti narkotika. (Foto: PMJ/Yeni).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat memusnahkan barang bukti narkotika. (Foto: PMJ/Yeni).

Fadil merinci dari 1,74 ton narkotika tersebut, sebanyak 60,14 kg merupakan shabu, 1,65 ton ganja, 470 butir ekstasi, 24,35 kg bubuk sintetis, dan 500 butir happy five.

"Barang bukti keseluruhannya 1,74 ton," bebernya. 

Fadil menyebut sebagian narkotika ini dimusnahkan dengan menggunakan alat incinerator di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya.

Adapun penyitaan barang bukti seberat 1,74 ton ini disebut menyelamatkan lebih dari 3 juta jiwa.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran tunjukkan barang bukti. (Foto: PMJ/Yeni).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran tunjukkan barang bukti. (Foto: PMJ/Yeni).

Terkait kasus tersebut, terdapat pelanggaran Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 111 (2), subsider Pasal 115 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perang Lawan Narkotika

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran menuturkan penuntasan narkoba tidak akan berhasil jika hanya dilakukan oleh pihak berwajib seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan TNI. Namun juga adanya peran serta masyarakat.

"Ini tantangan kita. Betapa berat ke depan kalau kita tidak sadar. Perang melawan narkotika, harus bersama-sama dengan semua lapisan masyarakat, bukan hanya polisi, jaksa, hakim," sambungnya. 

Dalam kesempatan itu, Fadil mengingatkan, pada tahun lalu Polda Metro Jaya juga menggelar pemusnahan 3 ton narkoba di tempat yang sama. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memusnahkan langsung narkotika. (Foto: PMJ/Yeni).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memusnahkan langsung narkotika. (Foto: PMJ/Yeni).

"Masyarakat agar tidak lengah dalam mengawasi generasi muda untuk terhindar dari jerat narkotika," katanya.

Fadil menegaskan, agar masyarakat jangan lelah untuk turut menyelamatkan negeri ini dan generasi muda dari peredaran berat narkotika. 

"Yang sakit disembuhkan, bandarnya kita sikat," tandasnya. 

Polres Jakpus Dapat Penghargaan

Operasi Nila Jaya 2021 telah digelar tahun ini dengan total pengungkapan 1,74 ton narkotika. Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mencatat pengungkapan terbanyak.

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat mendapat penghargaan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. (Foto: PMJ News).
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat mendapat penghargaan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. (Foto: PMJ News).

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pun memberikan penghargaan kepada personel yang mengungkap kasus narkoba dengan jumlah terbanyak. Pemberian penghargaan digelar di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Kamis (25/11/2021).

Penghargaan pertama diberikan kepada Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Di bawah pimpinan Kasat Narkoba Kompol Indrawieny Panjiyoga, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mencatat pengungkapan selama Operasi Nila Jaya 2021 dengan barang bukti 23,3 kilogram sabu.

Penghargaan kedua diberikan kepada Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Di bawah pimpinan AKBP Andi Odang Riuh, total ada pengungkapan sabu seberat 6,2 kilogram.

Narkoba Jadi Motivasi Lakukan Kejahatan

Trend kejahatan narkoba telah berubah dari sekedar untuk lifestyle (gaya hidup), sekarang untuk motivasi melakukan tindak kejahatan. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat berikan keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat berikan keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).

"Kalau dulu menghisap sabu hanya untuk kenikmatan, kini udah berubah untuk melakukan kejahatan. Berbagai kasus ditemukan, seperti perampokan pegawai Basarnas dan tawuran, pelakunya sebelumnya telah mengkonsumsi narkoba," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. 

Menurut Fadil, praktek di lapangan narkoba jenis sabu yang dilaksanakan interview dimana pelaku kejahatan tertentu seperti tawuran dan curas. 

"Kemarin kasus pencurian HP di Thamrin setelah dites mengandung amentamin jenis sabu,” beber Fadil.

Fadil mengatakan, karena sudah begitu membahayakan peredarannya, maka masalah narkoba merupakan tanggung jawab bersama. 

“Jadi, jangan merasa lelah dalam menyelamatkan bangsa ini dari bahaya narkoba. Semua elemen masyarakat harus bersama-sama dan bahu membahu memberantasnya,” kata Fadil.

Vonis Mati untuk Pengedar Narkoba

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasinya terhadap pemberantasan narkoba oleh Polda Metro Jaya. 

Menurut Sahroni, vonis mati terhadap pengedar atau bandar narkoba dinilai layak mengingat bahaya dari narkoba yang bisa merusak masyarakat.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto: DPR)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (Foto: DPR)

“Saya apresiasi. Bayangkan saja bila narkoba tersebut berhasil beredar di masyarakat, berapa banyak yang harus diselamatkan. Tentu ini akan merusak generasi muda kita," ujar Sahroni kepada wartawan, belum lama ini. 

Sahroni berharap hukuman mati oleh majelis hakim dapat memberikan efek jera kepada para pengedar. Menurutnya, peredaran narkoba ini sudah sangat mengkhawatirkan karena memiliki jaringan yang kuat di mana-mana.

“Memang sejatinya hukuman harus tajam kepada para pengedar, namun perlu diingat treatmentnya berbeda dengan para pengguna yang harus kita optimalkan rehabilitas," urainya melanjutkan.  

"Untuk itu, saya harap dengan adanya putusan ini dapat memberikan efek jera kepada mereka yang berani mengedarkan narkoba di Indonesia,” ucapnya.

“Para pengedar jaringan nasional maupun internasional harus merasa takut dengan hukuman yang negara kita punya sehingga dapat menekan masuknya narkoba ke Indonesia,” tegasnya menutup pembicaraan. 

BERITA TERKAIT