test

Hukrim

Senin, 29 November 2021 09:07 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bentrok PP-FBR di Tangerang

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus bentrokan organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR) yang terjadi di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan satu orang tersangka baru tersebut juga merupakan anggota ormas PP, sama dengan empat tersangka lainnya.

"Lima orang saat ini yang kita tetapkan jadi tersangka. Semua dari PP," kata Kombes Deonijiu saat dikonfirmasi, Minggu (28/11/2021).

Kendati begitu, Deonijiu tidak menjelaskan lebih rinci mengenai identitas satu tersangka baru tersebut. Menurut dia, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait bentrokan dua ormas ini.

Pendalaman kasus, lanjut dia, untuk menemukan tersangka dari pihak ormas FBR yang turut menyerang dan terindikasi melukai korban dari pihak ormas PP. Dia juga mengaku telah mengantongi identitas beberapa anggota FBR yang menjadi calon tersangka.

"FBR sampai saat ini nama-namanya sudah kami dapatkan, tinggal kami melakukan penyelidikan dan pencarian. Ada lima sampai enam orang yang sudah kami dapatkan namanya," jelasnya.

Deonijiu menyebut para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan. Serta ada juga yang dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

BERITA TERKAIT