test

Hukrim

Senin, 29 November 2021 14:50 WIB

Rugikan Negara Rp2,3 Triliun, KPK Panggil Pihak Swasta di Proyek e-KTP

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Ilustrasi KTP elektronik. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta bernama Jack Budiman pada Senin (29/11/2021).

Jack Budiman akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan nilai kerugian Rp2,3 triliun.

Selain Jack, penyidik juga akan memeriksa Direktur PT Extensa Winaya Fakta, Suhardi untuk dimintai keterangannya dalam rangka memenuhi berkas penyidikan tersangka Paulus Tanos.

"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan untuk para saksi dalam kasus yang menjerat tersangka Pls (Paulus Tanos)," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (29/11/2021).

Diketahui sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi e-KTP ini penyidik KPK telah menetapkan 14 tersangka. Masing-masing tersangka berama Irman, Sugiharto, Anang Sugiana, Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Markus Nari serta Made Oka Masagung.

Kemudian, empat tersangka lainnya yakni Dirut PT Sandupala Arthaputra Paulus Tannos, PNS BPPT Husni Fahmi, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya serta mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani.

BERITA TERKAIT