test

Entertainment

Rabu, 1 Desember 2021 11:50 WIB

Diserahkan ke Kejaksaan, Jerinx SID Siap Ikuti Proses Hukum

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Jerinx SID didampingi istrinya Nora Alexandra di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Musisi I Gede Ari Astina atau yang lebih dikenal Jerinx keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama sang istri Nora Alexandra pukul 11.15 WIB.

Ia memenuhi panggilan penyidik dalam rangka penyerahan berkas perkara dan tersangka yang menjerat dirinya perihal kasus dugaan pengancaman ke Kejaksaan Pusat. Rencananya, penyerahan berkas dan tersangka akan dilimpahkan penyidik hari ini, Rabu (1/12/2021).

Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum, Jerinx dan istrinya nampak tenang. Jerinx bahkan sempat mengucapkan kalimat "Kun Fayakun" beberapa kali di depan awak media.

"Kun Fayakun," kata Jerinx di Polda Metro Jaya.

Kemudian, drummer band SID tersebut juga menyatakan bahwa dirinya akan terlebih dahulu melakukan tes kesehatan di Gedung Biddokkes Polda Metro Jaya. Ia juga memastikan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Mau di cek kesehatannya. Proses hukum intinya tetap berjalan ya," lanjutnya.

Diketahui, Jerinx terjerat kasus dugaan pengancaman akibat komentarnya di media sosial bersama pegiat media sosial, Adam Deni. Keduanya diketahui sempat berdamai, namun, Adam Deni selaku pelapor tetap ingin proses hukum berlanjut.

Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik.

BERITA TERKAIT