Jumat, 3 Desember 2021 17:04 WIB
Bongkar Peredaran Narkoba Indonesia-Malaysia, 4 Tersangka Ditangkap
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Tim Satgas Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan Indonesia-Malaysia. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Panji Yoga menerangkan kasus pengungkapan peredaran narkotika ini merupakan hasil pengembangan dari bandar narkoba yang menabrak seorang anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
"Berawal dari adanya transaksi narkoba di KM 208 rest area Cirebon arah Jakarta, kemudian pelaku menabrak anggota kami dan melarikan diri. Kami lakukan pengejaran dan mengamankan pelaku berinisial C dengan kendaraan yang didalamnya terdapat satu karung narkotika jenis sabu," kata Panji dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2021).
Dari tersangka C, polisi mengetahui terdapat dua orang yang akan bertransaksi narkoba pada saat itu. Termasuk tersangka MF yang menabrak dua anggota polisi saat proses penangkapan.
"Lalu kami berhasil menangkap tersangka dengan inisial MF dan dia mengakui bahwa dia yang menabrak anggota kami," lanjutnya.
Dari tersangka MF, polisi menemukan fakta baru berupa narkotika yang telah diamankan berasal dari Aceh, tepatnya Aceh Barat Daya. Di sana, satu tersangka lagi ditangkap, berinisial E alias I.
"Dia ditangkap di sebuah rumah yang merupakan gudang penyimpanan narkoba, kami juga mengamankan satu karung narkotika jenis sabu," jelas Panji Yoga.
"Dari kedua tersangka yakni MF dan E ini, ada satu lagi tersangka yang berhasil diamankan berinisial TH di Medan. TH merupakan penghubung ke pengendali jaringan internasional di Malaysia," terangnya.
Panji Yoga menyebut terdapat 61 kilogram narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari keempat tersangka.
Keempatnya, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2, subsider lagi 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika yaitu engan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.