test

Hukrim

Minggu, 5 Desember 2021 10:06 WIB

Polri Pastikan Tindak Tegas Oknum Anggota Penyebab Mahasiswi Bunuh Diri

Editor: Hadi Ismanto

Wakapolda Jawa Timur menggelar konferensi pers kasus kematian mahasiswi akibat bunuh diri. (Foto: PMJ News/Twitter @ListyoSigitP).

PMJ NEWS - Polri memastikan akan menindak tegas pelaku terkait dengan kasus bunuh diri seorang mahasiswi asal Mojokerto, Novia Widyasari Rahayu (23) di area makam Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri yang menjadi penyebab korban depresi hingga bunuh diri di makam ayahnya.

Polri bahkan telah menahan dan sedang memproses oknum polisi berpangkat Bripda berinisial RB yang diduga dengan sengaja menyuruh NWR untuk melakukan aborsi sebanyak 2 kali.

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan jika terbukti bersalah, maka oknum tersebut akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.

"Dengan kerja cepat mengumpulkan bukti-bukti yang ada, Alhamdulillah hari ini kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi," jelas Brigjen Slamet saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.

"Sehingga malam hari ini kita bisa mendapatkan seorang yang inisialnya RB yang profesinya adalah polisi, yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," sambungnya.

Brigjen Slamet mengungkapkan, penyidik telah mendapati fakta korban sudah berkenalan dengan oknum RB sejak Oktober tahun 2019. Saat itu korban tengah menyaksikan acara launching distro baju yang ada di Malang.

Keduanya lantas bertukar nomor handphone, kemudian setelah itu resmi berpacaran. "Setelah resmi berpacaran, mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ujarnya.

Polri juga telah menemukan bukti selama berpacaran dengan oknum RB sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021, korban sudah melakukan tindakan aborsi bersama pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

"Untuk itu, perbuatan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik," tuturnya.

"Kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," imbuhnya.

BERITA TERKAIT