test

Hukrim

Senin, 6 Desember 2021 14:35 WIB

Resmi Ditahan, Bripda Randy Kenakan Seragam Tahanan Polda Jatim

Editor: Hadi Ismanto

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko berganti mengenakan baju tahanan seusai ditetapkan menjadi tersangka. (Foto: PMJ News/Polri TV).

PMJ NEWS - Pasca penangkapan, seragam Polri Bripda Randy Bagus Hari Sasongko berganti mengenakan baju tahanan. Dia langsung ditahan Polda Jawa Timur setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus meninggalnya mahasiswi Novia Widyasari (23), yang juga kekasihnya.

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyatakan pihaknya menetapkan anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus sebagai tersangka kasus dugaan aborsi.

"Sudah melakukan tindakan aborsi bersama," ujar Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo kepada wartawan, Minggu (5/12/2021).

Dia menambahkan, Bripka Randy resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah bukti-bukti terkait keterlibatannya dalam kematian mantan kekasihnya itu.

Diberitakan sebelumnya, Polri memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Bripda Randy Bagus, anggota polisi yang terlibat kasus bunuh diri mahasiswi Novia Widyasari. Korban ditemukan meninggal di area makam Dusun Sugian, Mojokerto.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu (5/12/2021).

Tidak hanya itu, lanjut Dedi, Bripda Randy juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Langkah ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," tegasnya.

BERITA TERKAIT