test

Hukrim

Senin, 6 Desember 2021 21:01 WIB

JPU KPK Tuntut Robin Pattuju 12 Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju menjalani persidangan. (Foto: PMJ News/Twitter @ikhwan2a).

PMJ NEWS - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks penyidik Stepanus Robin Pattuju dengan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Robin dinilai bersalah menerima suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.

"Menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," jelas jaksa KPK dalam surat tuntutannya, Senin (6/12/2021).

Selain pidana badan, jaksa KPK juga menuntut hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana tambahan terhadap Robin Pattuju untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,32 miliar dengan ketentuan dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah inkracht tak dibayar, maka harta benda Robin akan disita dan dilelang oleh jaksa. Namun bila harta bendanya tak mencukupi maka akan diganti pidana penjara selama dua tahun.

Dalam memberikan tuntutan kepada Robin Pattuju, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan Robin Pattuju tidak mendukung pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi.

Perbuatan Robin dinilai merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan Polri. Robin juga tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan. Sementara hal yang meringankan yakni Robin berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Sebelumnya, AKP Robin didakwa menerima suap dari sejumlah pihak yang totalnya Rp11 miliar dan USD36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

Penerimaan suap itu diketahui sejak Juli 2020 hingga April 2021. Jaksa menyebut uang suap diterima AKP Robin melalui rekening Riefka Amalia, yang merupakan adik dari teman wanita Robin.

Atas perbuatannya, Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT