test

Hukrim

Senin, 6 Desember 2021 20:02 WIB

Polisi Pastikan Pembeli Tanah Keluarga Nirina Zubir Bukan Komplotan Mafia

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Sebanyak tiga sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang digelapkan telah dijual oleh tersangka Riri Khasmita. Dalam hal ini, polisi memastikan para pembeli bukan bagian dari komplotan mafia tanah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan para pembeli sertifikat tanah membeli dengan harga yang normal. Bahkan, mereka membayar sedikit lebih di atas dari ketentuan nilai jual objek pajak (NJOP).

"Para pembelinya sudah diperiksa dan mereka (pembeli) membeli aset dengan harga normal sesuai dengan NJOP," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (6/12/2021).

Nirina Zubir membeberkan kronologi peralihan aset tanah milik keluarganya ke ART. (Foto: PMJ News/Yeni).
Nirina Zubir membeberkan kronologi peralihan aset tanah milik keluarganya ke ART. (Foto: PMJ News/Yeni).

Zulpan menjelaskan, para pembeli membayar aset tanah tersebut dengan harga Rp6 juta per meter. Dengan begitu, polisi menilai mereka bukan bagian dari sindikat mafia tanah seperti Riri Khasmita dan suaminya.

Bahkan, menurut Zulpan, para pembeli ini juga termasuk korban lantaran sama sekali tidak mengetahui bahwa tanah yang mereka beli merupakan hasil tindak penggelapan.

"NJOP itu kan Rp5,8 juta per meternya, tapi mereka beli dengan harga di atas itu, yakni Rp6 juta. Jadi, dipastikan mereka tidak ada kaitannya sama sekali dengan Riri Khasmita dan suaminya. Mereka murni pembeli biasa," tukasnya.

BERITA TERKAIT