test

News

Selasa, 7 Desember 2021 11:50 WIB

PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemerintah Wacanakan Larang Perayaan Tahun Baru

Editor: Hadi Ismanto

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan PPKM Level 2 hingga 4. (Foto:PMJ News/YouTube Setpres).

PMJ NEWS - Penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru telah dibatalkan. Kendati begitu, pemerintah mewacanakan akan melarang perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian lainnya.

Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyebut kegiatan tempat umum tersebut masih tetap diizinkan beroperasi secara terbatas selama pekan Natal dan Tahun Baru.

"Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi," jelas Menko Luhut dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).

Terkait acara sosial budaya yang menghimpun kerumunan masyarakat, lanjut Luhut, pemerintah akan memberi kelonggaran dengan mengizinkan peserta maksimal 50 orang. Kegiatan tersebut tentunya harus menjaga disiplin dan selalu menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.

"Secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dengan demikian, wacana untuk membuat seluruh daerah di Indonesia menerapkan kebijakan PPKM level 3 dibatalkan.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ungkap Luhut.

BERITA TERKAIT