test

Hukrim

Rabu, 8 Desember 2021 13:05 WIB

Keroyok Anggota Polisi, Pembalap Liar Gunakan Pistol Korek Untuk Memukul

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan beri keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan anggota Polres Metro Tangerang Selatan, Briptu Irwan Lombu.

Aksi pengeroyokan ini bermula saat Briptu Irwan Lombu bersama istrinya tengah mengendarai mobil di sekitar Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kemudian dihentikan sekelompok orang tak dikenal, karena aksi balap liar akan segera dimulai.

Namun, saat berupaya membubarkan aksi tersebut, terdapat provokasi dari para pelaku yang menyebut Briptu Irwan Lombu sebagai polisi gadungan.

"Padahal saat itu korban masih menggunakan seragam dinas karena yang bersangkutan habis dinas malam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Barang bukti yang diamankan. (Foto: PMJ/Yeni).
Barang bukti yang diamankan. (Foto: PMJ/Yeni).

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penangkapan pelaku pengeroyokan tersebut, antara lain baju dinas Polri yang dikenakan korban, handphone para tersangka, rekaman CCTV hingga pistol korek.

"Itu senjata pistol korek jadi bukan senjata api. Pistol korek itu digunakan untuk menakut-nakuti dan memukul korban," jelasnya.

Zulpan menjelaskan, saat ini pihaknya tengah berupaya untuk merujuk Briptu Irwan Lombu agar menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati. Lantaran, Briptu Irwan mengalami luka akibat pengeroyokan tersebut.

"Yang bersangkutan dirujuk ke RS Polri, karena mendapatkan pukulan-pukulan, kemudian ulu hati juga sakit. Karena dia dipukul dan diseret oleh para pelaku," pungkas Zulpan.

BERITA TERKAIT