test

News

Kamis, 9 Desember 2021 09:07 WIB

Mendagri Ungkap Alasan Pembatalan PPKM Level 3 Saat Nataru

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Foto: PMJ News/Instagram @titokarnavian).

PMJ NEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyampaikan alasan pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menurut Tito, penerapan PPKM level 3 tidak dapat bisa dilakukan ke semua daerah. Pasalnya, masing-masing daerah berbeda tingkat kerawanannya.

"Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid-nya, tidak semua daerah sama," ujar Tito melalui keterangan pers Kemendagri, Rabu (8/12/2021).

Tito menjelaskan, organisasi kesehatan dunia WHO telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk Covid-19. Level 1 berarti low atau rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 high atau tinggi, dan level 4 very high atau sangat tinggi.

Indonesia, lanjut Tito, masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator di antaranya kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali.

"Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru," jelasnya.

Selain itu, alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM level 3 karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah. Karenanya, penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut.

"Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid-19 ini karena yang kita hadapi situasi dinamis, dinamikanya bukan pekanan sebetulnya, harian, bahkan jam, tapi kita mengaturnya pekanan, sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi," paparnya.

Tito menyatakan pembatasan-pembatasan spesifik akan dilakukan saat pelaksanaan Nataru yang berlangsung dari 24 Desember - 2 Januari 2022. Pembatasan sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM level 3 dengan beberapa perubahan penting.

BERITA TERKAIT