test

Hukrim

Jumat, 10 Desember 2021 11:20 WIB

Rugikan Korban Rp2,1 Miliar, Polisi Ringkus Mafia Tanah di Jaktim

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menggelar perkara kasus pencurian spesialis ruko. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Kasus mafia tanah kembali terjadi, kali ini Polres Metro Jakarta Timur mengamankan seorang tersangka berinisial AP (48). Pelaku diduga merampas tanah dan bangunan, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp2,1 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan tiga orang warga. Pelaku melakukan penipuan dan penggelapan tanah dengan modus memalsukan akta jual-beli (AJB).

"Akta notarisnya memang ada, tetapi ketika penandatanganan atau ketika penyerahan itu (AJB), dia memalsukan tandatangan korban, sehingga terjadi pemalsuan," ungkap Kombes Erwin Kurniawan dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021).

Menurut Erwin, tindak penipuan dan penggelapan ini dilakukan tersangka sejak Januari 2019. Salah satu korban merasa tertipu karena tanah yang dijanjikan bukan milik tersangka.

"AP ini menjanjikan tanah dengan nilai tertentu. Tanah ini setelah dicek oleh korban, ternyata milik orang lain, sehingga korban mengadukan tersangka," ujarnya.

"Dengan iming-iming tanah itu ada, ditunjukkan lokasinya, tetapi ketika sudah dibayarkan ketika diurus AJB-nya dan hendak disertifikatkan, ternyata dicek sudah merupakan milik orang lain," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

BERITA TERKAIT