test

Regional

Jumat, 10 Desember 2021 12:05 WIB

Ini Aturan Baru Perjalanan Antar Daerah, Berlaku 24 Desember-2 Januari

Editor: Ferro Maulana

Perjalanan antar daerah. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru bagi pelaku perjalanan antar daerah selama periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Hal tersebut diatur di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 66 Tahun 2021 soal Pencegahan serta Penanggulangan Covid-19 Pada ketika Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).

Berikutnya, pihak-pihak yang terlibat dalam bidang transportasi diminta mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional," demikian tulis aturan Inmendagri, di Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Kemudian, bila ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka wajib dilakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan.

Waktu isolasi itu sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah siap menerapkan aturan baru terkait syarat pelaku perjalanan antar kabupaten/kota.

Yang mana pelaku perjalanan diwajibkan sudah vaksinasi dosis penuh.

“Dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten/kota di luar wilayah aglomerasi selama periode Natal dan Tahun Baru,” ujarnya, Kamis (9/12/2021).

BERITA TERKAIT