test

Hukrim

Jumat, 10 Desember 2021 16:40 WIB

Jaksa Agung Minta Jajarannya Terapkan Pasal TPPU Dalam Kasus Korupsi

Editor: Hadi Ismanto

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat memberikan arahan kepada jajarannya. (Foto: PMJ News/YouTube Kejagung).

PMJ NEWS - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk fokus menyelamatkan aset negara, dalam hal ini penanganan kasus korupsi. Salah satunya dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut dia, hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Jokowi yang mendorong aparat penegak hukum semaksimal mungkin menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memastikan sanksi pidana secara tegas, guna memulihkan kerugian keuangan negara.

"Optimalkan penyelamatan aset negara dengan cara secara konsisten dengan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang di setiap penanganan kasus tindak pidana korupsi," ungkap Burhanuddin dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021).

Sampai saat ini tercatat, lanjut Burhanudin, Kejaksaan Agung tengah menangani sejumlah perkara korupsi. Salah satunya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PT Asabri. Kasus ini telah menggunakan pasal TPPU terhadap Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Kasus lainnya adalah dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energri (PDPDE) Gas Sumatera Selatan periode 2010-2019. Kasus ini menjerat Eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin bersama tiga terdakwa lainnya.

Sementara untuk perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap adalah Korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya. Dalam perkara ini juga telah diterapkan TPPU.

Pada kesempatan yang sama, Burhanuddin juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk memaksimalkan sistem pencegahan tindak pidana korupsi pada kementerian/lembaga.

"Mengoptimalkan sistem pencegahan tindak pidana korupsi untuk meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi antara lain melalui pendidikan anti korupsi. Ciptakan inovasi dan bangun kolaborasi dengan institusi lain dalam rangka pencegahan dan penindakan," tukasnya.

BERITA TERKAIT