test

Fokus

Sabtu, 11 Desember 2021 17:00 WIB

Aturan Baru untuk Nataru, Cegah Lonjakan Covid-19

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi Nataru. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Pemerintah menerbitkan aturan terbaru terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan tahun baru (Nataru). Aturan terbaru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022. 

Melansir lembaran Inmendagri, Sabtu (10/12/2021), aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. 

Selanjutnya, pada saat Inmendagri yang baru ini berlaku, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun rincian aturan Inmendagri Nomor 66 adalah sebagai berikut, Kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota agar melakukan: Pertama, selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Foto: PMJ News/Instagram @titokarnavian).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Foto: PMJ News/Instagram @titokarnavian).


a. mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021. 

b. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas. 

c. melakukan: 

1. melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021.

 2. memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku. 

d. melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Pusat Perbelanjaan/Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Instagram Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Instagram Kemendagri)

e. melakukan: 

1. pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru. 

2. memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah. 

f. melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan di antaranya: 

1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021. 

2. tempat perbelanjaan 

3. tempat wisata lokal 

g. membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. 

Pemerintah menerapkan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Dok Net).
Pemerintah menerapkan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Dok Net).


1. temasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton.  

2. yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang 

h. menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022. 

i. melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli. 

j. masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka:

 1. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. 

2. memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum: 

a. wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan 

b. untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh 

3. syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional. 

4. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat. 

Pemerintah batalkan penerapan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).
Pemerintah batalkan penerapan PPKM level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

k. seluruh jajaran Pemerintah Daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam: 

1. mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. 

2. mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru. Kedua, ketentuan ibadah: 

a. pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama. 

b. pelaksanaan pembagian rapot semester 1 (satu) dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Ketiga, khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall: 

a. perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan 

b. melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

c. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. 

Aplikasi pedulilindungi. (Foto: Kemenkes)
Aplikasi pedulilindungi. (Foto: Kemenkes)

d. meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM. 

e. melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

f. kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

Keempat, khusus untuk pengaturan tempat wisata:

 a. meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain 

b. mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik. 

c. menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas. 

d. tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan). 

e. memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. 

f. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak. 

g. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total. 

h. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.

Polda Metro Siapkan CFN dan Gage

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan pihaknya siap memberlakukan kebijakan Car Free Night (CFN) selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2021. 

Di samping itu sistem ganjil genap juga tetap berjalan, walaupun pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo saat beri keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo saat beri keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).

"CFN tetap berlaku ya. Tapi untuk jam berlakunya masih kamu bicarakan. Tentunya akan disesuaikan dengan batas jam operasional restoran," tutur Sambodo kepada waratwan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, baru-baru ini. 

Di samping itu, lanjut Sambodo, pihaknya enggan menetapkan aturan jam berlaku CFN lebih dulu. Hal itu disebabkan pemerintah daerah (Pemda) sendiri belum mengeluarkan ketetapan resmi terkait pengamanan saat malam tahun baru. 

Alasannya, jika pihaknya menetapkan jam berlaku CFN, dikhawatirkan tidak sinkron dengan ketetapan Pemda nantinya.

"Misalnya saya tetapkan CFN mulai pukul 10.00 WIB, tapi restoran buka sampai pukul 12.00 WIB kan mereka tidak bisa pulang. Jadi semua perlu penyesuaian," ujar Sambodo.

Masih dari keterangan Sambodo, nantinya CFN tidak hanya diterapkan di kawasan Sudirman-Thamrin, tapi juga diperluas. 

Terutama di titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan, khususnya di malam pergantian tahun. Seperti di kawasan Mulawarman, Santa, SCBD, PIK, Kota Tua, BKT sampai Kemayoran.

Selanjutnya, Sambodo mengatakan, pihaknya masih mencari formula kebijakan dilakukan untuk mencegah kerumunan. 

Salah satunya dengan kebijakan ganjil genap di jalan tol yang menjadi pintu masuk ke Jakarta. 

Rencananya, ganjil genap bakal diterapkan di Tol Tangerang-Merak atau Tol Cikampek-Cipali, tapi penerapan kilometernya masih menunggu aturan detail dari pemerintah.

"Termasuk misalnya aturan tertulis yang jadi dasar pelaksanaan ganjil-genap di jalan tol kan ini banyak masyarakat nantinya," pungkasnya.

Syarat Perjalanan Nataru

Syarat perjalanan Nataru 2021 tetap diberlakukan walaupun PPKM level 3 skala nasional telah dibatalkan. Syarat yang dikeluarkan oleh pemerintah penting untuk diketahui oleh masyarakat menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sudah mengeluarkan peraturan terbaru terkait Nataru 2021 melalui siaran pers di laman resmi kementeriannya. 

Siaran pers tersebut mengatur ketentuan perjalanan dan perayaan Nataru tahun 2021. 

1. Wajib vaksinasi dosis 1 dan 2

2. Bukti hasil negatif tes antigen maksimak 1x24 jam sebelum keberangkatan

3. Anak-anak wajib PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

4. Orang dewasa yang sudah vaksin pertama atau tidak dapat divaksin karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jarak jauh.

Syarat Perjalanan Perjalanan Luar Negeri

WNA di Bandara Soetta. (Foto: Instagram Polresta Soetta).
WNA di Bandara Soetta. (Foto: Instagram Polresta Soetta).


Dalam siaran pers yang dikeluarkan, Luhut menjelaskan bahwa akan dilakukan pengetatan terkait syarat perjalanan terutama perjalanan luar negeri. Syarat yang diberlakukan untuk perjalanan luar negeri yaitu:

1. Hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

2. Karantina selama 10 hari

Meskipun PPKM level 3 skala nasional ditiadakan, namun Luhut menegaskan syarat perjalanan bakal diperketat. 

Kebijakan PPKM di masa Nataru pun dibuat lebih seimbang yang disertai dengan aktivitas testing dan tracing.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri," kata Menko Luhut. 

"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," ujarnya menambahkan. 

Larangan Perayaan Tahun Baru

Selain mengeluarkan aturan untuk pelaku perjalanan, Luhut juga megeluarkan aturan lain terkait perayaan tahun baru. Melalui siaran pers tersebut, pemerintah melarang seluruh jenis perayaan tahun baru di tempat-tempat publik seperti hotel, pusat perbelanjaan, mall dan tempat wisata. 

Pesta kembang api menyambut Malam tahun Baru lalu. (Foto: PMJ/ Dok Net)
Pesta kembang api menyambut Malam tahun Baru lalu. (Foto: PMJ/ Dok Net)

Sedangkan pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata akan tetap diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang kategori hijau di PeduliLindungi.

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," tandas Menko Luhut.

Larangan Cuti ASN

Aturan lain untuk menekan mobilitas masyarakat tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan tersebut melarang ASN untuk mengambil cuti di periode Nataru.

pns 1

Berikut kebijakan yang tercantum:

1. ASN dilarang mudik atau bepergian ke luar daerah selama periode Nataru tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

2. ASN diperbolehkan bepergian ke luar daerah jika tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah yang akan melaksanakan WFO (work from office), seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.

3. ASN yang diharuskan dinas ke luar daerah harus menyertakan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.

ASN yang diharuskan ke luar daerah wajib mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

4. ASN dengan alasan melahirkan, sakit, atau alasan penting lainnya diperbolehkan mengambil cuti.

Pegawai yang melanggar kebijakan-kebijakan tersebut akan diberi sanksi tegas

Sesuai Kondisi Daerah dan Penuhi Asas Keadilan 

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menyamaratakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan tersebut dinilai Puan telah memenuhi asas keadilan.

Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Instagram @puanmaharaniri).
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Instagram @puanmaharaniri).

“Keputusan pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saya kira sudah tepat,” kata Puan dalam siaran pers tertulisnya, di Jakarta, belum lama ini. 

Menurutnya, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah sudah sepatutnya menjadi pertimbangan. 

Hal itu terlihat dari sudah sedikitnya daerah yang berada dalam kategori PPKM level 3.

“Capaian vaksinasi di Indonesia juga sudah baik. Hanya saja tetap perlu semakin ditingkatkan, khususnya vaksinasi anak mengingat adanya ancaman varian Omicron,” ungkap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut. 

Politisi fraksi PDI Perjuangan ini melanjutkan, kebijakan yang diambil pemerintah ini akan mengurangi beban masyarakat. 

Dengan memberlakukan PPKM sesuai kondisi daerah, perekonomian yang berangsur membaik pun tak akan terkena imbasnya.

“PPKM yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah telah memenuhi asas keadilan," ucapnya. 

"Kita semua harus bisa memahami bahwasanya adil itu tidak selalu harus sama rata, tapi adil adalah bagaimana kita bisa menempatkan segala sesuatunya dengan proporsional,” jelas Puan. 

Namun demikian, masyarakat tetap diminta agar memperhatikan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah secara nasional. 

Puan juga mengingatkan pelaku industri memenuhi sejumlah aturan wajib itu.

“Jangan sampai kebijakan yang lebih soft dari pemerintah disikapi secara euforia sehingga mengurangi kewaspadaan yang akan menyebabkan melonjaknya kembali kasus Covid-19,” tuturnya.

Aturan yang harus dipenuhi selama periode libur Nataru di antaranya pelarangan kegiatan perayaan Tahun Baru di area publik, pengetatan pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata. 

Serta pembatasan seluruh kegiatan sosial budaya dan syarat perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri yang diperketat.

Lebih jauh, Puan pun meminta Pemda bersama Satgas Covid-19 di tiap-tiap wilayah terus siaga dalam pengawasan aktivitas umum. 

Seperti, di pusat perdagangan dan tempat wisata, serta mobilitas masyarakat. Puan meminta petugas gabungan, termasuk dari TNI/Polri tegas namun tetap humanis.

“Dengan kerja sama antara semua stakeholder, khususnya dari masyarakat sendiri, saya optimistis kita bisa segera keluar dari kondisi pandemi Covid-19,” tutupnya. 

BERITA TERKAIT