test

News

Selasa, 14 Desember 2021 10:20 WIB

Simak Aturan Baru ke Mal dan Tempat Wisata Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Editor: Fitriawan Ginting

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: PMJ News/Instagram @airlanggahartarto).

PMJ NEWS - Pemerintah terus melakukan evaluasi terkait penerapan PPKM di Jawa-Bali dan juga wilayah lainnya. Hal ini dilakukan saat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk menekan penyebaran Covid-19.

Dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah telah menerbitkan aturan untuk mengatur kegiatan masyarakat selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) melalui Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Aturan perjalanan yang tercantum di dalamnya adalah wajib dua kali vaksin dan sudah melakukan tes Antigen yang berlaku hanya 1x24 jam untuk perjalanan jauh dengan moda transportasi umum.

"Sedangkan, untuk yang belum divaksin dan yang tidak bisa divaksin dilarang bepergian jauh," kata Airlangga Hartarto saat Konferensi Pers Ratas Evaluasi PPKM, Selasa (14/12/2021).

Perayaan tahun baru juga dianjurkan untuk dirayakan di kediaman masing-masing bersama keluarga. Pawai atau arak-arakan tahun baru juga dilarang di seluruh wilayah Indonesia.

Dan jika ingin berkunjung ke Pusat Perbelanjaan atau Mal harus check in dengan PeduliLindungi, kemudian jam operasionalnya diperpanjang menjadi pukul 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan.

"Tetapi jumlah pengunjung mal dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas total, dan harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat," urainya.

“Pada masa ini, masyakarat Indonesia sangat dianjurkan untuk tidak bepergian keluar negeri dulu jika tidak ada kepentingan yang benar-benar mendesak. Sedangkan yang sudah dari luar negeri, harus menjalankan karantina 10 hari tanpa terkecuali, baik karantina mandiri ataupun terpusat,” sambungnya.

BERITA TERKAIT