test

Hukrim

Rabu, 15 Desember 2021 15:20 WIB

Menko Polhukam Minta Kasus Dugaan Suap Rachel Vennya Diusut Tuntas

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud Md saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Instagram).

PMJ NEWS - Menko Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD meminta dugaan suap selebgram Rachel Vennya kepada staf DPR nonaktif Ovelina Pratiwi diusut tuntas. Diketahui, suap diberikan Rachel agar lolos dari kewajiban karantina Covid-19.

"Saya singgung itu termasuk dari pungli, biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya," ujar Menko Polhukam Mahfud saat dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).

"Jadi yang saya baca di pengadilan itu pengakuannya: saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp40 juta lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian, nanti saya mau sampaikan agar itu diusut biar nggak biasa melakukan itu," sambungnya.

Mahfud menegaskan, dalam melakukan penindakan dipastikan hukum tidak pandang bulu. "Ya, pasti lah itu, kan dalil hukum nggak pandang bulu, gitu ya cukup," katanya.

Selain itu, lanjut Mahfud, yang terpenting dari pengusutan kasus tersebut adalah kesadaran moral. Dia menginginkan agar masyarakat memiliki kesadaran moral dan patuh terhadap hukum.

"Penindakan tadi, yang penting bagi saya sebenarnya kesadaran moral diutamakan oleh setiap warga negara. Kalau kita ini kan penegak hukum jadi pakai pasal UU nomor berapa, pasal berapa, kita tentukan. Tapi nggak semua, di luar hukum punya kesadaran moral," tuturnya.

Sebelumnya, Rachel Vennya mengaku mengeluarkan uang Rp40 juta demi bisa lolos dari kewajiban karantina. Hal tersebut diungkapkan Rachel Venya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021) lalu.

"Saya transfer sekitar Rp40 juta ke Mbak Ovel (Ovelina Pratiwi), sekarang uangnya sudah dikembalikan," jelas Rachel di hadapan Majelis Hakim.

BERITA TERKAIT