test

Hukrim

Rabu, 15 Desember 2021 15:50 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan 10 Tersangka Kasus Mafia Tanah di Cakung

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto: PMJ News/Polri TV).

PMJ NEWS - Penyidik Bareskrim Polri membongkar kasus mafia tanah di Ujung Menteng, Cakung Barat, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menerangkan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat.

Laporan tersebut, lanjut dia, teregister dengan nomor LP/B/0613/X/2020/Bareskrim tanggal 28 Oktober 2020 dengan pelapor Remon Arka selaku Dirut PT. Salve Veritate.

"Melaporkan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik atau pemalsuan surat dalam proses pembuatan SK Pembatalan 38 SHGB atas nama PT. Salve Veritate berikut turunannya dan proses penerbitan SHM No. 04931/Cakung L.77.852 M2 atas nama Abdul Halim yang diduga dilakukan oleh saudara Jaya (mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta)," jelas Andi dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).

Hasilnya, pada 12 April 2021, mantan Lurah Cakung Barat dengan inisial RD ditetapkan sebagai tersangka lantaran membuat surat keterangan Lurah palsu yang digunakan sebagai salah satu dasar penerbitan SK Pembatalan SHGB PT Salve Veritate.

"Kemudian, dari hasil gelar perkara pada 21 Oktober 2021, penyidik merekomendasikan 15 orang untuk menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat, juncto menyuruh dan melakukan serta membantu tindak pidana," lanjutnya.

Dari pemeriksaan, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing merupakan warga sipil berinisial MS, lalu pensiunan pegawai BPN Kanwil DKI Jakarta berinisial M dan pegawai BPN Kanwil DKI Jakarta berinisial KW.

Kemudian, tujuh tersangka lainnya merupakan pegawai BPN Jakarta Timur. Mereka masing-masing berinisial Y, EBS, M, TPH, SL, T, dan W.

"10 tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP," tukas Andi.

BERITA TERKAIT