test

News

Selasa, 21 Desember 2021 13:20 WIB

Polisi Pastikan Gage di 4 Ruas Jalan Tol Mulai 20 Desember Hoaks!

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Kondisi jalan tol. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Kebijakan ganjil genap (gage) untuk kendaraan mobil di empat ruas jalan tol selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dipastikan hoaks. Hingga saat ini, aturan tersebut masih berupa wacana.

"Ramai berita 20 Desember (ganjil genap di 4 ruas jalan tol) itu dipastikan hoaks ya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).

Meski begitu, Argo tidak menutup kemungkinan aturan tersebut diberlakukan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menurutnya, semua aturan akan mengacu pada ketentuan dari pemerintah.

"Tapi, nanti lihat situasi dulu kalau memang dibutuhkan. Bisa saja, tapi situasional misalnya jelang tahun baru terjadi lonjakan mobilitas luar biasa. Tetapi, teknisnya itu akan dikeluarkan melalui SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan teknisnya dari tanggal 30 Desember sampai 2 Januari, tetapi ini melihat situasi," jelasnya.

Argo menegaskan aturan lebih lanjut terkait penerapan ganjil genap di empat ruas jalan tol ini akan diumumkan terlebih dahulu oleh Ditjen Perhubungan Darat.

"Dan akan dikeluarkan seperti Inmendagri, nanti akan dikeluarkan SE Kemenhub," tukas Argo.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan kebijakan ganjil genap di jalan tol selama periode libur Natal dan tahun baru (Nataru) akan diputuskan melalui diskresi kepolisian di lapangan.

"Ganjil genap di tol ini sangat mungkin dilakukan sepanjang ada penilaian dari kepolisian di lapangan bahwa ganjil genap akan dilakukan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi pada Senin (20/12/2021).

BERITA TERKAIT