test

News

Selasa, 21 Desember 2021 19:02 WIB

Menko PMK: Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Natal dan Tahun Baru

Editor: Hadi Ismanto

Menko Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/YpuTube Setpres).

PMJ NEWS - Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah akan menerbitkan aturan atau kebijakan yang diperlukan untuk mengantisipasi periode sebelum dan sesudah Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Penyataan tersebut disampaikan Muhadjir Effendy seusai mengikuti Rapat Tingkat Menteri terkait persiapan akhir Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Selasa (21/12/2021).

"Pertama, pemerintah akan menertibkan aturan atau kebijakan yang diperlukan untuk mengantisipasi periode sebelum dan sesudah periode Natal Tahun Baru. Contohnya akan dikeluarkan surat edaran Mendagri untuk penerapan dan penegakan PeduliLindungi," jelas Muhadjir Effendy.

Muhadjir juga mengatakan, operasi lilin akan tetap dilakukan pada H-7 hingga H+7. Artinya mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Dalam operasi ini, Polri akan diperbantukan oleh TNI dan Pemda setempat.

Selain itu, pihak keamanan akan melakukan penebalan petugas untuk mengantisipasi dampak pergerakan masyarakat di semua area publik seperti mal, restoran atau rumah makan, serta jalan tol dan tempat wisata.

Kemudian, Kementerian dan Lembaga terkait juga akan mempercepat proses pemeriksaan PCR di pintu masuk negara. "Sehingga tidak terjadi penumpukan pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN di pintu-pintu masuk baik darat, laut, maupun udara," ujarnya.

Sementara untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi, lanjut Muhadjir akan ditingkatkan dan menjadi dasar untuk memberikan sanksi bagi pihak-pihak dinilai melanggar aturan.

"Terakhir, pemerintah melalui Kementerian terkait juga akan menyiapkan kebutuhan bahan-bahan pokok dalam menghadapi Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," tuturnya.

BERITA TERKAIT