test

Hukrim

Selasa, 8 September 2020 09:05 WIB

Polisi: Masa Pandemi Jadi Alasan Artis Terpengaruh Narkotika

Editor: Hadi Ismanto

Penyanyi Reza Artamevia berbaju tahanan. (Foto: PMJ News/Fjr).

PMJ - Dalam beberapa bulan terakhir, Polda Metro Jaya menangkap sederet artis atau publik figur terkait kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, masa pandemi Covid-19 kerap menjadi alasan yang diutarakan figur publik saat diperiksa penyidik.

"Di masa pandemi Covid-19 ini ada beberapa figur publik yang berhasil kita amankan, ditangkap, terkait kasus narkoba. Memang setiap kita amankan ditanyakan motifnya salah satunya seperti itu," ungkap Kombes Yusri Yunus, Senin (7/9/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (Foto: PMJ News)

Kendati demikian, kata Yusri, tidak ada satu pun alasan yang membenarkan siapapun untuk menyalahgunakan barang haram tersebut. Polisi tetap akan menindak tegas pelakunya.

"Bilang di masa pandemi ini di rumah saja dan terpengaruh, kemudian menggunakan lagi. Itu salah satu motif yang dia sampaikan tapi bukan menjadi alasan bagi kita juga," tambahnya.

Yusri menjelaskan, penyidik kepolisian dalam hal penyalahgunaan narkotika akan tetap berpedoman kepada undang-undang, dalam hal ini salah satunya adalah UU No.35 tahun 2009 tentang Nakotika.

"Penyidik dalam hal ini apabila memenuhi unsur-unsur persangkaan di dalam pasal di Undang-Undang No.35, ini yang akan kita terapkan di pasal itu," pungkasnya.

Sebagai informasi, sejumlah artis yang diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di antaranya aktor Dwi Sasono, Catherine Wilson, drummer J-Rocks Anton Rudi Kelces, eks drummer BIP Jaka Hidayat, dan terbaru penyanyi Reza Artemevia.(Hdi)

BERITA TERKAIT